dikti

. Kamis, 20 November 2008
  • Agregar a Technorati
  • Agregar a Del.icio.us
  • Agregar a DiggIt!
  • Agregar a Yahoo!
  • Agregar a Google
  • Agregar a Meneame
  • Agregar a Furl
  • Agregar a Reddit
  • Agregar a Magnolia
  • Agregar a Blinklist
  • Agregar a Blogmarks


penjelasan pasal demi pasal
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 1999
TENTANG
PENDIDIKAN TINGGI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3390);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN TINGGI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah
pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di
jalur pendidikan sekolah.
2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama
pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
4. Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan ter-
utama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
5. Dosen adalah tenaga pendidik atau kependidikan pada perguruan tinggi
yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada
perguruan tinggi tertentu.
7. Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai
sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penye-
lenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi
yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan
pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur opera-
sional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.
8. Pimpinan perguruan tinggi adalah Rektor untuk universitas/ institut,
Ketua untuk sekolah tinggi, dan Direktur untuk politeknik/akademi.
9. Penyelenggara perguruan tinggi adalah Departemen, depa-temen lain,
atau pimpinan lembaga Pemerintah lain bagi perguruan tinggi yang di
selenggarakan oleh Pemerintah, atau badan penyelenggara perguruan
tinggi swasta bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
10.Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan
mahasiswa pada perguruan tinggi.
11.Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
12.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
nasional.
13.Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di
luar lingkungan Departemen.

BAB II

TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI

Pasal 2

(1) Tujuan pendidikan tinggi adalah :
a. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk mening-
katkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan
nasional.
(2) Penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berpedoman pada :
a. tujuan pendidikan nasional;
b. kaidah, moral dan etika ilmu pengetahuan;
c. kepentingan masyarakat; serta
d. memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.

BAB III

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI

Pasal 3

(1) Perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi dan penelitian
serta pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pendidikan tinggi merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan
manusia terdidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Penelitian merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk
menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan
ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan
masyarakat.

Pasal 4

(1) Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan
profesional.
(2) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut dan universitas.
(3) Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama
pada penguasaan ilmu pengetahuan.
(4) Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama
pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.

Pasal 5

(1) Pendidikan akademik terdiri atas Program Sarjana dan Program
Pasca Sarjana.
(2) Program Pasca Sarjana meliputi Program Magister dan Program Doktor.
(3) Pendidikan profesional terdiri atas Program Diploma I, Diploma II,
Diploma III, dan Diploma IV.
(4) Pendidikan akademik dan pendidikan profesional diselenggarakan
dengan cara tatap muka dan/atau jarak jauh.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut
perguruan tinggi, yang dapat berbentuk akademi, politeknik,
sekolah tinggi, institut atau universitas.
(2) Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
kesenian tertentu.
(3) Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
(4) Sekolah tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/
atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.


(5) Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian yang sejenis.
(6) Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian tertentu.

Pasal 7

(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa
Indonesia sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh di-
perlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau
keterampilan bahasa daerah yang ber-sangkutan.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh di
perlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau
ketrampilan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8

(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada bulan
September.
(2) Tahun akademik dibagi dalam minimum 2 (dua) semester yang masing-
masing terdiri atas minimum 16 minggu.
(3) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan/ atau
pendidikan profesional diadakan wisuda.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 9

(1) Administrasi akademik pendidikan tinggi diselenggarakan dengan
menerapkan sistem kredit semester.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Menteri.

Pasal 10
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan melalui proses pembelajaran yang
mengembangkan kemampuan belajar mandiri.
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dapat dilakukan kuliah,
seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, praktika dan kegiatan
ilmiah lain.

Pasal 11
(1) Perguruan tinggi mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan
mahasiswa baru.
(2) Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi diselenggarakan
dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan
sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dilakukan dengan tetap
memperhatikan kekhususan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa di perguruan tinggi.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2)
diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi, dan pelaksana-
an ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 12

Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
diadakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen atau departemen
lain atau lembaga Pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang
diadakan oleh masyarakat.


BAB IV

KURIKULUM

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program-
program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing
perguruan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
kurikulum yang berlaku secara nasional.
(3) Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.

Pasal 14

Beban studi dan masa studi untuk menyelesaikan setiap program studi
pendidikan tinggi diatur oleh Menteri.

BAB V
PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 15

(1) Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan
penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan
tugas, dan pengamatan.
(2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir
program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(3) Dalam bidang-bidang tertentu penilaian hasil belajar untuk Program
Sarjana dapat dilaksanakan tanpa ujian skripsi.
(4) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E
yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1 dan 0.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat(3)
diatur oleh senat masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 16

(1) Ujian akhir program studi suatu program sarjana dapat terdiri atas
ujian komprehensif atau ujian karya tulis, atau ujian skripsi.
(2) Ujian tesis diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada
akhir studi untuk memperoleh gelar Magister.
(3) Ujian disertasi diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada
akhir studi untuk memperoleh gelar Doktor.

BAB VI

KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN

Pasal 17

(1) Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi
keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akade-
mika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan
pengembangan ilmu penge-tahuan dan teknologi secara bertanggung -
jawab dan mandiri.
(2) Pimpinan perguruan tinggi mengupayakan dan menjamin agar setiap
anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik
dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai
dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah
keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan agar
kegiatan serta hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik
perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik setiap anggota sivitas akade-
mika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan
hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(5) Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pimpinan perguruan tinggi dapat mengijinkan penggunaan
sumber daya perguruan tinggi, sepanjang kegiatan tersebut tidak
ditujukan untuk merugikan pribadi lain semata-mata untuk memperoleh
keuntungan materi bagi pribadi yang melakukannya.

Pasal 18

(1) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan
akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat
secara bebas di perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan
norma dan kaidah keilmuan.
(2) Perguruan tinggi dapat mengundang tenaga ahli dari luar perguruan
tinggi yang bersangkutan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat
sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan
kebebasan akademik.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan
terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika,ilmu pengetahuan,
teknologi, dan kesenian.
(2) Dalam merumuskan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik senat
perguruan tinggi harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

(1) Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perguruan
tinggi dan sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.
(2) Perwujudan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi diatur dan dike-
lola oleh senat perguruan tinggi yang bersangkutan.

BAB VII

GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI

Pasal 21

(1) Lulusan pendidikan akademik dapat diberikan hak untuk menggunakan
gelar akademik.
(2) Lulusan pendidikan profesional dapat diberikan hak untuk meng -
gunakan sebutan profesional.
(3) Gelar akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor.

Pasal 22

(1) Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama
pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencan-
tumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai
singkatan nama kelompok bidang ilmu.
(2) Gelar akademik Doktor ditempatkan di depan nama pemilik hak atas
penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf Dr.
(3) Sebutan profesional Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I,
Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya bagi lulusan
Program Diploma III dan Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program
Diploma IV ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan
sebutan yang bersangkutan.
(4) Jenis gelar dan sebutan, singkatan dan penggunaannya sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh
Menteri.

Pasal 23

(1) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap
memakai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara asal.
(2) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak
dibenarkan untuk disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar atau
sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
(3) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak di -
benarkan untuk disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar dan sebutan
lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

Pasal 24

Syarat pemberian gelar akademik atau sebutan profesional meliputi:
a. penyelesaian semua kewajiban pendidikan akademik dan/atau profe-
sional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi;
b. penyelesaian semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan
dengan program studi yang diikuti.

Pasal 25

(1) Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan ke-
pada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan,
teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan atau kemanusiaan.
(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan diusulkan oleh senat fakultas dan
dikukuhkan oleh senat universitas/institut.
(3) Gelar Doktor Kehormatan hanya dapat diberikan oleh universitas/
institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan
Doktor.
(4) Prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Ke-
hormatan diatur oleh Menteri.

Pasal 26

Gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh secara sah
tidak dapat dicabut atau ditiadakan.

BAB VIII

SUSUNAN PERGURUAN TINGGI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 27

Perguruan tinggi terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :
a. dewan penyantun;
b. unsur pimpinan;
c. unsur tenaga pengajar para dosen;
d. senat perguruan tinggi;
e. unsur pelaksana akademik :
1) bidang pendidikan;
2) bidang penelitian;
3) bidang pengabdian kepada masyarakat;
f. unsur pelaksana administratif;
g. unsur penunjang untuk pelaksana yang meliputi :
1) perpustakaan;
2) laboratorium;
3) bengkel;
4) kebun percobaan;
5) pusat komputer;
6) bentuk lain yang dianggap perlu untuk mendukung penyelenggaraan
pendidikan akademik dan/atau profesional pada perguruan tinggi
yang bersangkutan.

Pasal 28

(1) Dewan penyantun yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat diadakan
untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan perguruan
tinggi yang bersangkutan.
(2) Anggota dewan penyantun diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi
yang bersangkutan.
(3) Pengurus dewan penyantun dipilih oleh dan di antara para anggota
dewan penyantun.

Pasal 29

(1) Pimpinan perguruan tinggi sebagai penanggungjawab utama pada pergu-
ruan tinggi, disamping melakukan arahan serta kebijaksanaan umum,
juga menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan
pendidikan tinggi atas dasar keputusan senat perguruan tinggi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. di bidang akademik, pimpinan perguruan tinggi bertanggung jawab
kepada Menteri;
b. di bidang administrasi dan keuangan, pimpinan perguruan tinggi
yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab kepada
Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain,
sedangkan pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat bertanggung jawab kepada badan yang menyelenggarakan
perguruan tinggi yang ber-sangkutan.
(3) Pimpinan perguruan tinggi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
a. Pembantu Rektor untuk universitas/institut;
b. Pembantu Ketua untuk sekolah tinggi;
c. Pembantu Direktur untuk politeknik/akademik.

Pasal 30
(1) Senat perguruan tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan
tertinggi pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Senat perguruan tinggi mempunyai tugas pokok :
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan perguruan tinggi;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan
serta kepribadian sivitas akademika;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan
tinggi;
d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diajukan oleh
pimpinan perguruan tinggi;
e. menilai pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi dan pelak-
sanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi yang
bersangkutan;
g. memberikan pertimbangan kepada penyelenggara perguruan tinggi
berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat
menjadi Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi dan dosen yang
dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan
i. mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada universitas/
institut yang memenuhi persyaratan.
(3) Senat perguruan tinggi terdiri atas guru besar, pimpinan perguruan
tinggi, dekan, dan wakil dosen.
(4) Senat perguruan tinggi diketuai oleh Rektor/Ketua/Direktur, di-
dampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih di antara anggota.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, senat perguruan tinggi dapat membentuk
komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat perguruan tinggi dan
bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat perguruan tinggi
diatur dalam statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.
(7) Jabaran statuta perguruan tinggi ke dalam rincian tugas unit dan
uraian jabatan di semua jenjang struktur organisasi perguruan
tinggi ditetapkan oleh senat perguruan tinggi.

Pasal 30

(1) Pelaksana akademik di bidang pendidikan dapat berbentuk fakultas,
jurusan, atau laboratorium.
(2) Fakultas mengkoordinasi dan/atau melaksanakan pendidikan akademik
dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(3) Jurusan melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam
satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau
kesenian tertentu.
(4) Laboratorium/studio menunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan
dalam pendidikan akademik dan/atau profesional.

Pasal 31

(1) Pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik
diselenggarakan penelitian sebagai bagian dari ke-giatan akademik.
(2) Pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional
dapat diselenggarakan penelitian sebagai bagian dari program kegia-
tan pendidikannya.
(3) Kegiatan penelitian pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium, jurusan,
fakultas atau pusat penelitian.
(4) Penelitian yang bersifat antar-bidang, lintas-bidang dan/atau
multi-bidang dapat diselenggarakan di pusat penelitian.


Pasal 33

(1) Satuan pelaksana administratif pada perguruan tinggi menyelenggara-
kan pelayanan teknis dan administratif yang meliputi administrasi
akademik, administrasi keuangan, administrasi umum, administrasi
kemahasiswaan, administrasi perencanaan dan sistem informasi.
(2) Pimpinan satuan pelaksana administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pim-
pinan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 34

(1) Unsur penunjang pada perguruan tinggi merupakan perangkat pelengkap
di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
yang ada di luar fakultas, jurusan, dan laboratorium.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri
atas perpustakaan, pusat komputer, laboratorium, kebun percobaan,
bengkel dan bentuk lain yang dianggap perlu untuk menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau profesional di perguruan tinggi yang
bersangkutan.
(3) Pimpinan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan
perguruan tinggi yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Universitas dan Institut

Pasal 35

Organisasi universitas/institut terdiri atas :
a. unsur pimpinan : Rektor dan Pembantu Rektor;
b. senat universitas/institut;
c. unsur pelaksana akademik : fakultas, lembaga penelitian, dan
lembaga pengabdian kepada masyarakat;
d. unsur pelaksana administrasi : biro;
e. unsur penunjang : unit pelaksana teknis;
f. unsur lain yang dianggap perlu.

Pasal 36

Universitas/Institut dipimpin oleh seorang Rektor dan dibantu oleh
Pembantu Rektor yang terdiri atas Pembantu Rektor bidang Akademik,
Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Rektor bidang
Kemahasiswaan.

Pasal 37

(1) Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan peng -
abdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa,
tenaga administrasi universitas/institut serta hubungan dengan
lingkungannya.
(2) Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Pembantu Rektor yang mem -
bidangi kegiatan akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Rektor.
(3) Bilamana Rektor berhalangan tetap, penyelenggara perguruan tinggi
mengangkat Pejabat Rektor sebelum diangkat Rektor tetap yang baru.

Pasal 38

(1) Pembantu Rektor bertanggung jawab langsung kepada Rektor universi-
tas/institut yang bersangkutan.
(2) Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan akademik membantu Rektor
dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan administrasi umum membantu
Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, dan
administrasi umum.
(4) Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan kemahasiswaan membantu
Rektor dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan, serta pela-
yanan kesejahteraan mahasiswa.

Pasal 39

(1) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, Menteri
lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertim-
bangan senat universitas/institut yang ber-sangkutan.
(2) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat
diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/
institut yang bersangkutan setelah mendapat pertim-bangan senat
universitas/institut.
(3) Apabila rektor universitas/institut yang diangkat tidak memenuhi
persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan
yang berlaku, Menteri bisa meminta badan penyelenggara universitas/
institut untuk mengulang proses pengangkatan.
(4) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara universitas/institut yang
diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan
universitas/institut yang bersangkutan.
(5) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh
Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat
pertimbangan senat universitas/institut .
(6) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh
masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat
pertimbangan senat universitas/institut dan pertimbangan badan
penyelenggara universitas/institut.

Pasal 40

(1) Masa jabatan Rektor dan Pembantu Rektor adalah 4 (empat) tahun.
(2) Rektor dan Pembantu Rektor dapat diangkat kembali dengan ketentuan
tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 41

(1) Senat universitas/institut merupakan badan normatif dan perwakilan
tertinggi di universitas/institut yang bersangkutan.
(2) Senat universitas/institut mempunyai tugas pokok :
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan universitas/
institut;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan
serta kepribadian sivitas akademi;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan
tinggi;
d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja universitas/institut yang diajukan oleh
pimpinan universitas/institut;
e. menilai pertanggungjawaban pimpinan universitas/institut atas
pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada universitas/institut
yang bersangkutan;
g. memberikan pertimbangan kepada penyelenggara universitas/
institut berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk
diangkat menjadi Rektor universitas/institut dan dosen yang
dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan
i. mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada universitas/
institut yang memenuhi persyaratan.
(3) Senat universitas/institut terdiri atas para guru besar, pimpinan
universitas/institut, para Dekan, wakil dosen, dan unsur lain yang
ditetapkan senat.
(4) Senat universitas/institut diketuai oleh Rektor, didampingi oleh
seorang Sekretaris yang dipilih diantara para anggota senat univer-
sitas/institut.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, senat universitas/institut dapat mem -
bentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat universitas/
institut dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat universitas/
institut diatur dalam statuta universitas/institut yang bersang-
kutan.
(7) Jabaran statuta universitas/institut ke dalam rincian tugas unit
dan uraian jabatan disemua jenjang struktur organisasi universitas/
institut ditetapkan oleh senat universitas/institut.

Pasal 42

(1) Pusat penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik untuk melaksanakan
kegiatan penelitian/pengkajian.
(2) Pusat penelitian dibentuk sesuai dengan keperluan penelitian dan
kemampuan, terutama sumber daya manusia.
(3) Pusat penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga peneliti dan tenaga
administrasi.
(4) Pimpinan pusat penelitian bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga
penelitian, atau kepada Rektor universitas/ institut bilamana tidak
terdapat lembaga penelitian.

Pasal 43

(1) Lembaga penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguru-
an tinggi yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan ke-
giatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian serta
ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang
diperlukan.
(2) Lembaga penelitian dapat dibentuk oleh universitas/institut apabila
terdapat sekurang-kurangnya empat pusat penelitian di perguruan
yang bersangkutan.
(3) Lembaga penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga ahli, dan tenaga
administrasi.
(4) Pimpinan lembaga penelitian diangkat oleh dan bertanggung jawab
kepada Rektor.

Pasal 44

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh perguruan tinggi me-
lalui lembaga pengabdian kepada masyarakat, fakultas, pusat peneli-
tian, jurusan, laboratorium, kelompok dan perorangan.
(2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di
lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengab-
dian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang di-
perlukan mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya
yang diperlukan.
(3) Lembaga pengabdian kepada masyarakat dapat dibentuk oleh universi-
tas/institut sesuai dengan keperluan dan kemampuan perguruan tinggi
yang bersangkutan.
(4) Lembaga pengabdian kepada masyarakat terdiri atas pimpinan, tenaga
ahli dan tenaga administrasi.
(5) Pimpinan lembaga pengabdian kepada masyarakat diangkat oleh dan
bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 45

Organisasi fakultas terdiri dari :
a. unsur pimpinan : Dekan dan Pembantu Dekan;
b. senat fakultas;
c. unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium, dan kelompok
dosen;
d. unsur pelaksana administratif : bagian tata-usaha.

Pasal 46

(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh Pembantu Dekan, yang
pada dasarnya terdiri atas Pembantu Dekan bidang Akademik, Pembantu
Dekan bidang Administrasi Umum dan Pembantu Dekan bidang Kemaha -
siswaan.
(2) Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan peng-
abdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa,
tenaga administrasi dan administrasi fakultas, serta bertanggung
jawab kepada Rektor.
(3) Pembantu Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 47

(1) Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan adalah 4 (empat) tahun.
(2) Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali dengan ketentuan
tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 48

(1) Dekan Fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat
fakultas yang bersangkutan.
(2) Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat
fakultas yang bersangkutan melalui prosedur yang dimuat dalam
statuta universitas/institut yang bersangkutan.
(3) Pembantu Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah di -
angkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan fakultas yang
bersangkutan.
(4) Pembantu Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan fakultas
yang dimuat dalam statuta universitas/institut yang bersangkutan.

Pasal 49

(1) Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi
dilingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan
kebijakan dan peraturan universitas/institut untuk fakultas yang
bersangkutan.
(2) Tugas pokok senat fakultas adalah :
a. merumuskan kebijakan akademik fakultas;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan
serta kepribadian dosen;
c. merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan
fakultas;
d. menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan
kebijakan akademik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a; dan
e. memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas/ institut
mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan
fakultas.
(3) Senat fakultas terdiri atas guru besar, pimpinan fakultas, ketua
jurusan atau ketua bagian dan wakil dosen.
(4) Senat fakultas diketuai oleh Dekan yang dibantu oleh seorang sekre-
taris senat yang dipilih di antara anggotanya.

Pasal 50

(1) Jurusan merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendi -
dikan akademik dan/atau profesional dan bila memenuhi syarat dapat
melaksanakan pendidikan program pasca sarjana dalam sebagian atau
satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3) Jurusan terdiri atas :
a. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;
b. unsur pelaksana akademik : para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Dekan fakultas yang mem -
bawahinya.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa 4 (empat) tahun
dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan
pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio di -
angkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah men-
dapat pertimbangan senat fakultas.

Pasal 51

Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah
memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.

Pasal 52

(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi
atau etua jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan
pelaksana akademik yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh Rektor atas usul pimpinan satuan
pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Masa jabatan Ketua program studi adalah 4 (empat) tahun dan dapat
diangkat kembali.

Pasal 53

(1) Pada jurusan yang memenuhi syarat dapat diselenggarakan program
studi Pasca Sarjana.
(2) Syarat penyelenggaraan program studi Pasca Sarjana diatur oleh
Menteri.

Pasal 54

(1) Pada universitas/institut yang menyelenggarakan program studi Pasca
Sarjana dapat diangkat seorang Direktur Program Pasca Sarjana.
(2) Direktur Program Pasca Sarjana diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/ institut.
(3) Direktur Program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Direktur Program Pasca Sarjana diangkat untuk masa 4 (empat) tahun
dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua
kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Direktur Program Pasca Sarjana mengkoordinasikan semua program
studi Pasca Sarjana untuk menjamin baku mutu pendidikan.
(6) Program studi Pasca Sarjana yang bersifat lintas jurusan dapat di-
letakkan di bawah tanggung jawab Direktur Program Pasca Sarjana.

Pasal 55

(1) Satuan pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan sebagaimana di -
maksud dalam Pasal 33 ayat (1) pada universitas/institut berbentuk
biro.
(2) Biro dipimpin oleh Kepala Biro yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dapat terdiri atas :
a. biro administrasi akademik;
b. biro administrasi keuangan;
c. biro administrasi umum;
d. biro administrasi kemahasiswaan;
e. biro administrasi perencanaan dan sistem informasi.

Pasal 56

(1) Setiap universitas/institut harus memiliki perpustakaan, pusat
komputer, laboratorium/studio, dan unsur penunjang lain yang di -
perlukan untuk penyelenggaraan perguruan tinggi.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yang berbentuk
unit pelaksana teknis dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat
oleh dan yang bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 57

(1) Pendidikan tinggi yang diselenggarakan dengan cara jarak jauh dapat
dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan dan
setelah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Sekolah Tinggi

Pasal 58

(1) Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan profesional dan/atau program pen-didikan akademik.
(2) Persyaratan sekolah tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 59

Organisasi sekolah tinggi terdiri atas :
a. unsur pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;
b. senat sekolah tinggi;
c. unsur pelaksana akademik : jurusan, pusat penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, laboratorium/studio dan kelompok dosen;
d. unsur pelaksana administratif : bagian;
e. unsur penunjang : unit pelaksana teknis;
f. unsur lain yang dianggap perlu.

Pasal 60

Sekolah tinggi dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh Pembantu
Ketua yang terdiri atas Pembantu Ketua bidang Akademik, Pembantu Ketua
bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan.

Pasal 61

(1) Ketua memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian
kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga
administrasi, dan administrasi sekolah tinggi serta hubungan dengan
lingkungannya.
(2) Bilamana Ketua berhalangan tidak tetap, Pembantu Ketua bidang
Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Ketua.
(3) Bilamana Ketua berhalangan tetap, penyelenggara perguruan tinggi
mengangkat Pejabat Ketua sebelum diangkat Ketua yang baru.

Pasal 62

(1) Pembantu Ketua bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Pembantu Ketua bidang Akademik membantu Ketua dalam memimpin
pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat.
(3) Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum membantu Ketua dalam memim-
pin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, dan administrasi umum.
(4) Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan membantu Ketua dalam memimpin
pelaksanaan kegiatan pembinaan mahasiswa, dan pelayanan kesejah-
teraan mahasiswa.

Pasal 63

(1) Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga
Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi
yang bersangkutan.
(2) Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat
dan diberhentikan oleh badan penyelenggara sekolah tinggi setelah
mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi dan dilaporkan kepada
Menteri.
(3) Apabila Ketua yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau
proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri
bisa meminta badan penyelenggara sekolah tinggi untuk mengulang
proses pengangkatan.
(4) Pembantu ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan
senat sekolah tinggi.
(5) Pembantu ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapatkan pertim-
bangan senat sekolah tinggi dan badan penyelenggara sekolah tinggi.
(6) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara sekolah tinggi yang di-
selenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan
sekolah tinggi yang bersangkutan.

Pasal 64

(1) Masa jabatan Ketua dan Pembantu Ketua adalah 4 (empat) tahun.
(2) Ketua dan Pembantu Ketua dapat diangkat dengan ketentuan tidak
boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 65

(1) Senat sekolah tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan ter-
tinggi di sekolah tinggi yang bersangkutan.
(2) Senat sekolah tinggi mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan sekolah tinggi;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan pengembang-
an kecakapan serta kepribadiaan sivitas akademika;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan sekolah tinggi;
d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja sekolah tinggi yang diajukan oleh
pimpinan sekolah tinggi;
e. menilai pertanggungjawaban pimpinan sekolah tinggi atas pelak-
sanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada sekolah tinggi yang
bersangkutan;
g. memberikan pertimbangan kepada penyelenggara perguruan tinggi
berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat men-
jadi Ketua sekolah tinggi yang bersangkutan dan dosen yang di
calonkan memangku jabatan akademik di atas lektor; dan
h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3) Senat sekolah tinggi terdiri atas para Guru Besar, Ketua, Pembantu
Ketua, Ketua jurusan, wakil dosen, dan unsur lain yang ditetapkan
senat.
(4) Senat sekolah tinggi dipimpin oleh Ketua, yang dibantu oleh Sekre-
taris Senat sekolah tinggi yang dipilih di antara anggota.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, senat sekolah tinggi dapat membentuk
komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat sekolah tinggi dan
bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat sekolah tinggi
diatur dalam statuta sekolah tinggi yang bersangkutan.
(7) Jabaran statuta sekolah tinggi ke dalam rincian tugas unit dan
uraian jabatan di semua jenjang struktur organisasi sekolah tinggi
ditetapkan oleh senat sekolah tinggi.

Pasal 66

(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendi-
dikan profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pen-
didikan akademik program sarjana dan/atau program pasca sarjana,
dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/
atau kesenian.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3) Jurusan terdiri atas :
a. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;
b. unsur pelaksana : para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Ketua.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)
tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan
pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio di-
angkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan
senat sekolah tinggi.

Pasal 67

Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah
memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu, teknologi, dan/atau
kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.

Pasal 68

(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi
atau Ketua jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan
pelaksana akademik yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh Ketua atas usul pimpinan satuan
pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Masa jabatan Ketua program studi adalah 4 (empat) tahun dan Ketua
program studi tersebut dapat diangkat kembali.

Pasal 69

(1) Pada jurusan yang memenuhi syarat dapat diselenggarakan program
studi Pasca Sarjana.
(2) Syarat penyelenggaraan program studi Pasca Sarjana diatur oleh
Menteri.

Pasal 70

(1) Pada sekolah tinggi yang menyelenggarakan program studi Pasca
Sarjana dapat diangkat seorang Direktur Program Pasca Sarjana.
(2) Direktur Program Pasca Sarjana diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi.
(3) Direktur Program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Direktur Program Pasca Sarjana diangkat untuk masa 4 (empat) tahun
dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua
kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Direktur Program Pasca Sarjana mengkoordinasikan semua program
studi Pasca Sarjana dalam menjamin baku mutu pendidikan.
(6) Program studi Pasca Sarjana yang bersifat lintas jurusan dapat di-
letakkan di bawah tanggung jawab Direktur Program Pasca Sarjana.

Pasal 71

(1) Pelaksana administrasi pada sekolah tinggi terdiri atas Bagian
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Bagian Administrasi
Umum.
(2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung
jawab kepada Ketua.

Pasal 72

(1) Unsur penunjang pada sekolah tinggi yang dapat berbentuk unit
pelaksana teknis terdiri atas : perpustakaan, pusat komputer,
laboratorium dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk
penyelenggaraan sekolah tinggi.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertang-gung jawab kepada
Ketua.

Bagian Keempat
Politeknik

Pasal 73

(1) Politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
(2) Persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada politeknik diatur oleh
Menteri.

Pasal 74

Organisasi politeknik terdiri atas :
1. unsur pimpinan : Direktur dan Pembantu Direktur;
2. senat politeknik;
3. unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium/studio, kelompok
dosen, dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4. unsur pelaksana administratif : bagian;
5. unsur penunjang : unit pelaksana teknis;
6. unsur lain yang dianggap perlu.

Pasal 75

Politeknik dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh Pembantu
Direktur yang terdiri atas Pembantu Direktur bidang Akademik, Pembantu
Direktur bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Direktur bidang Kemaha-
siswaan.

Pasal 76

(1) Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengab-
dian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa,
tenaga administratif dan administrasi politeknik yang bersangkutan
serta hubungannya dengan lingkungan.
(2) Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bidang
Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Direktur.
(3) Bilamana Direktur berhalangan tetap, penyelenggara politeknik
mengangkat Pejabat Direktur sebelum diangkat Direktur yang baru.

Pasal 77

(1) Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur bidang Akademik membantu Direktur dalam memimpin
pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum membantu Direktur dalam
memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, dan administrasi
umum.
(4) Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan membantu Direktur dalam
pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejah-
teraan mahasiswa.

Pasal 78

(1) Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga
Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang
bersangkutan.
(2) Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat
dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang bersang-
kutan setelah mendapat pertimbangan senat politeknik dan dilaporkan
kepada Menteri.
(3) Apabila Direktur yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau
proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku Menteri
bisa meminta badan penyelenggara politeknik untuk mengulang proses
pengangkatan.
(4) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertim-
bangan senat politeknik.
(5) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat
diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertim -
bangan senat politeknik dan badan penyelenggara.
(6) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara politeknik yang diseleng
garakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan poli-
teknik yang bersangkutan.

Pasal 79

(1) Masa jabatan Direktur dan Pembantu Direktur adalah 4 (empat) tahun.
(2) Direktur dan Pembantu Direktur dapat diangkat kembali dengan keten-
tuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 80

(1) Senat politeknik merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi
pada politeknik yang bersangkutan.
(2) Senat politeknik mempunyai tugas pokok :
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan politeknik ;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan
serta kepribadian sivitas akademika ;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan politeknik ;
d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja politeknik yang diajukan oleh pimpinan
politeknik ;
e. menilai pertanggungjawaban pimpinan politeknik atas pelaksanaan
kebijakan yang telah ditetapkan;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada politeknik yang ber-
sangkutan;
g. memberikan pertimbangan kepada penyelenggara politeknik berke-
naan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi
Direktur politeknik yang bersangkutan dan dosen yang akan di -
calonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3) Senat politeknik terdiri atas Direktur, Pembantu Direktur, Ketua
Jurusan, wakil dosen dan unsur lain yang ditetapkan oleh senat
politeknik.
(4) Senat politeknik dipimpin oleh Direktur, yang didampingi Sekreta-
riat Senat politeknik yang dipilih diantara anggota Senat poli -
teknik.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya senat politeknik dapat membentuk
komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat politeknik dan
apabila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat politeknik diatur
dalam statuta politeknik yang bersangkutan.
(7) Jabaran statuta politeknik ke dalam rincian tugas unit dan uraian
jabatan di semua jenjang struktur organisasi politeknik ditetapkan
oleh senat politeknik.

Pasal 81

(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pen -
didikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu penge-
tahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3) Jurusan terdiri atas :
a. Unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;
b. Unsur pelaksana akademik : para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)
tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan
pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua dan sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio di-
angkat dan diberhentikan Direktur.

Pasal 82

Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah
memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.

Pasal 83

(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi
atau Ketua jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pe-
laksana akademik yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh Direktur atas usul pimpinan
satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Masa jabatan Ketua program studi 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali.

Pasal 84

(1) Unsur pelaksana administrasi pada politeknik terdiri atas Bagian
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dan Bagian Administrasi
Umum.
(2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung
jawab kepada Direktur.

Pasal 85

(1) Unsur penunjang pada politeknik yang disebut Unit Pelaksana Teknis
terdiri atas : perpustakaan, laboratorium/studio, bengkel dan unsur
penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan politeknik.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada
Direktur politeknik yang bersangkutan.

Bagian Kelima
Akademi

Pasal 86

(1) Akademi menyelenggarakan pendidikan profesional.
(2) Persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada akademi diatur oleh
Menteri.

Pasal 87

Organisasi akademi terdiri atas :
1. unsur pimpinan : Direktur dan Pembantu Direktur;
2. senat akademi;
3. unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium/studio, kelompok
dosen, dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4. unsur pelaksana administratif : bagian;
5. unsur penunjang : unit pelaksana teknis;
6. unsur lain yang dianggap perlu.

Pasal 88

Akademi dipimpin oleh Direktur dan dibantu oleh pembantu Direktur yang
terdiri atas Pembantu Direktur bidang Akademik, Pembantu Direktur
bidang Administrasi Umum dan Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan.

Pasal 89

(1) Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian pada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa,
tenaga administratif dan administrasi akademi bersangkutan serta
hubungannya dengan lingkungan.
(2) Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bidang
Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Direktur.
(3) Bilamana Direktur berhalangan tetap, penyelenggara akademi meng -
angkat pejabat Direktur sebelum diangkat Direktur yang baru.

Pasal 90

(1) Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur bidang Akademik membantu Direktur dalam memimpin
pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
(3) Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum membantu Direktur dalam
pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
(4) Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan membantu Direktur dalam
melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan mahasiswa serta pelayanan
kesejahteraan mahasiswa.

Pasal 91

(1) Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga
Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat akademi yang
bersangkutan.
(2) Direktur akademi yang diselenggarakan masyarakat diangkat dan di
berhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan
setelah mendapat pertimbangan senat akademi dan dilaporkan kepada
Menteri.
(3) Apabila Direktur yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau
proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri
bisa meminta badan penyelenggara akademi untuk mengulang proses
pengangkatan.
(4) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara akademi yang diselengga-
rakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan akademi
yang bersangkutan.
(5) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah di-
angkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertim-
bangan senat akademi.
(6) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat
diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertim-
bangan senat akademi dan badan penyeleng-gara akademi.

Pasal 92

(1) Masa jabatan Direktur dan Pembantu Direktur adalah 4 (empat) tahun.
(2) Direktur dan Pembantu Direktur dapat diangkat kembali dengan ke-
tentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 93

(1) Senat akademi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di
akademi yang bersangkutan.
(2) Senat akademi mempunyai tugas pokok :
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan akademi;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan
serta kepribadian sivitas akademik;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan akademi;
d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja akademi yang diajukan oleh pimpinan
akademi;
e. menilai pertanggungjawaban pimpinan akademi atas pelaksanaan
kebijakan yang ditetapkan;
f. merumuskan norma dan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan akademi yang
bersangkutan;
g. memberikan pertimbangan pada penyelenggara akademi berkenaan
dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direk-
tur akademi dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik
di atas lektor; dan
h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3) Senat akademi terdiri atas Direktur, Pembantu Direktur, Ketua
jurusan, wakil dosen, dan unsur lain yang ditetapkan oleh senat
akademi.
(4) Senat akademi dipimpin oleh Direktur, dibantu oleh Sekretaris senat
akademi yang dipilih dari para anggota senat akademi.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya senat akademi dapat membentuk komisi -
komisi yang beranggotakan anggota senat akademi dan apabila di -
anggap perlu ditambah anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat akademi diatur
dalam statuta akademi yang bersangkutan.
(7) Jabaran statuta akademi ke dalam rincian tugas unit dan uraian
jabatan di semua jenjang struktur organisasi akademi ditetapkan
oleh senat akademi.

Pasal 94

(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan
pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3) Jurusan terdiri atas :
a. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;
b. unsur pelaksana : para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)
tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan
pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio di-
angkat dan diberhentikan oleh Direktur, setelah mendapat pertim-
bangan senat akademi.

Pasal 95

Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah
memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.

Pasal 96

(1) Penyelenggara program Studi dipimpin oleh Ketua program studi atau
Ketua jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan
pelaksana akademik yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh Direktur atas usul pimpinan
satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun
dan dapat diangkat kembali.

Pasal 97

(1) Unsur pelaksana administrasi pada akademi terdiri atas Bagian
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Bagian Administrasi
Umum.
(2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
pimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab
kepada Direktur.

Pasal 98

(1) Unsur penunjang pada akademi yang disebut Unit Pelaksana Teknis
terdiri atas perpustakaan, laboratorium dan unsur penunjang lain
yang diperlukan untuk penyelenggaraan akademi.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada
Direktur.

Pasal 99

Pokok-pokok Organisasi akademi di lingkungan Departemen Pertahanan
Keamanan diatur tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Bagian Keenam
Organisasi masing-masing Perguruan Tinggi

Pasal 100

(1) Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja setiap
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dalam
statuta perguruan tinggi bersangkutan yang ditetapkan oleh Menteri,
atau Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul
senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja perguruan
tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam statuta
perguruan tinggi bersangkutan yang ditetapkan oleh badan penyeleng-
gara perguruan tinggi atas usul senat perguruan tinggi yang ber -
sangkutan dengan berpedoman pada ketentuan dalam BAB VIII.

BAB IX
TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 101

(1) Tenaga kependidikan di perguruan tinggi terdiri atas dosen dan
tenaga penunjang akademik.
(2) Dosen adalah seorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya
diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama
mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu.
(4) Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai
tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada pergu -
ruan tinggi yang bersangkutan.

(6) Dosen tamu adalah seorang yang diundang untuk mengajar pada per-
guruan tinggi selama jangka waktu tertentu.

Pasal 102

(1) Jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas asisten
ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan
akademik diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 103

Seseorang hanya dapat diangkat menjadi guru besar atau profesor di
lingkungan universitas, institut, atau sekolah tinggi.

Pasal 104

(1) Syarat untuk menjadi dosen adalah :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan
bangsa dan negara.
(2) Syarat untuk menjadi guru besar selain sebagaimana tercantum pada
ayat (1) adalah :
a. sekurang-kurangnya memiliki jabatan akademik lektor;
b. memiliki kemampuan akademik untuk membimbing calon Doktor.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi guru besar, harus diperoleh
persetujuan dari senat universitas/institut/sekolah tinggi yang
bersangkutan.
(4) Guru besar diangkat oleh Menteri atas usul pimpinan perguruan
tinggi setelah mendapat persetujuan dari senat universitas/
institut/sekolah tinggi yang bersangkutan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.

Pasal 105

Sebutan guru besar atau profesor hanya dapat digunakan selama yang
bersangkutan melaksanakan tugas dosen di perguruan tinggi.

Pasal 106

(1) Guru besar yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat
kembali menjadi guru besar di perguruan tinggi sebagai penghargaan
istimewa, dengan sebutan guru besar emeritus.
(2) Syarat pengangkatan dan tanggung jawab guru besar emeritus diatur
oleh Menteri.

Pasal 107

(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di
bidang pendidikan, pustakawan, pranata komputer, laboran, dan
teknisi sumber belajar.
(2) Persyaratan, tata cara pengangkatan dan wewenang tenaga penunjang
akademik diatur oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan ber -
pedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X
MAHASISWA DAN ALUMNI

Pasal 108

(1) Untuk menjadi mahasiswa seseorang harus :
a. memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan Menengah;
b. memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh perguruan tinggi
yang bersangkutan.
(2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi
persyaratan tambahan dan melalui prosedur tertentu.
(3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prosedur untuk
menjadi mahasiswa diatur oleh senat perguruan tinggi.
(4) Persyaratan tambahan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada
ayat(2), diatur oleh Menteri.

Pasal 109

(1) Mahasiswa mempunyai hak :
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk
menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang
berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik
sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran
proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas
program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi
yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan
sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan per-
undang-undangan yang berlaku;
h. memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan/
organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejah-
teraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
i. pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana
memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi
atau program studi yang hendak dimasuki, dan bila mana daya
tampung pergururan tinggi atau program yang bersangkutan
memungkinkan;
j. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi
yang bersangkutan;
k. memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 110

(1) Setiap mahasiswa berkewajiban untuk :
a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan
tinggi yang bersangkutan;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan,
ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi
mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang ber -
sangkutan;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh pimpinan perguruan tinggi.

Pasal 111

(1) Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat,
kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan
pada perguruan tinggi dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diseleng-garakan dari,
oleh dan untuk mahasiswa.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur
oleh Menteri.

Pasal 112

(1) Alumni perguruan tinggi adalah seseorang yang tamat pendidikan di
perguruan tinggi yang bersangkutan
(2) Alumni perguruan tinggi dapat membentuk organisasi alumni yang
bertujuan untuk membina hubungan dengan perguruan tinggi yang ber-
sangkutan dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan
tinggi.

BAB XI
SARANA DAN PRASARANA

Pasal 113

(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang
berasal dari Pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang
berlaku bagi pengelolaan kekayaan milik negara.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang
berasal masyarakat dan pihak luar negeri yang diluar penggunaan
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan ketentuan
yang ditetapkan pimpinan perguruan tinggi dengan persetujuan senat
perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana
guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perguruan tinggi, di
atur pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan dengan persetujuan
senat perguruan tinggi yang bersangkutan.

BAB XII
PEMBIAYAAN

Pasal 114

(1) Pembiayaan perguruan tinggi dapat diperoleh dari sumber pemerintah,
masyarakat dan pihak luar negeri.
(2) Penggunaan dana yang berasal dari Pemerintah baik dalam bentuk
anggaran rutin maupun anggaran pembangunan serta subsidi diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana perguruan
tinggi yang berasal dari sumber-sumber sebagai berikut :
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi
perguruan tinggi;
d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan
pendidikan tinggi;
e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau
lembaga non-Pemerintah; dan
f. penerimaan dari masyarakat lainnya.
(4) Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar
negeri diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ber-
laku.
(5) Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat didasarkan
atas pola prinsip tidak mencari keuntungan.

Pasal 115

(1) Otonomi dalam bidang keuangan bagi perguruan tinggi yang diseleng-
garakan Pemerintah mencakup kewenangan untuk menerima, menyimpan
dan menggunakan dana yang berasal secara langsung dari masyarakat.
(2) Perguruan tinggi menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan
peraturan tata-buku yang berlaku.
(3) Pembukuan keuangan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Kewenangan penerimaan, penyimpanan dan penggunaan dana serta
pembukuan keuangan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat ditentukan oleh badan penyelenggara perguruan tinggi
berdasarkan statuta perguruan tinggi dimaksud.

Pasal 116

(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, setelah disetujui oleh senat
perguruan tinggi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur melalui
Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain kepada
Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan
Belanja perguruan tinggi.
(2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang dise-
lenggarakan oleh masyarakat setelah disetujui oleh senat perguruan
tinggi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur kepada badan penyeleng-
gara perguruan tinggi yang diseleng-garakan oleh masyarakat yang
bersangkutan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja
perguruan tinggi.

Pasal 117

(1) Pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
menyusun usulan struktur tarip dan tata cara pengelolaan dan peng-
alokasian dana yang berasal dari masyarakat, setelah disetujui oleh
senat perguruan tinggi usulan ini diajukan oleh Rektor/Ketua/Direk-
tur melalui Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah
lain kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
(2) Pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
menyusun usulan struktur tarip dan tata cara pengelolaan dan peng-
alokasian dana yang berasal dari masyarakat, setelah disetujui oleh
senat perguruan tinggi usulan ini diajukan Rektor/Ketua/Direktur
kepada badan penyelenggara perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang bersangkutan untuk disahkan.

BAB XIII
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN

Pasal 118

(1) Pendirian, perubahan dan penambahan unsur pelaksana akademik
perguruan tinggi didasarkan atas usulan yang meliputi :
a. rencana induk pengembangan;
b. kurikulum;
c. tenaga kependidikan;
d. calon mahasiswa;
e. sumber pembiayaan;
f. sarana dan prasarana;
g. penyelenggara perguruan tinggi.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Menteri.

Pasal 119

(1) Pendirian perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini harus pula memenuhi persyaratan bahwa penyelengga-
ranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.
(2) Pendirian perguruan tinggi kedinasan selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, harus pula memenuhi
persyaratan :
a. melaksanakan pendidikan tenaga yang dibutuhkan departemen lain
atau lembaga Pemerintah lain yang tidak dapat dipenuhi oleh
satuan pendidikan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan baik dalam jumlah maupun kualifikasi;
b. memiliki ketentuan baku dalam penyelenggaraannya yang meliputi
kurikulum dan penerimaan mahasiswa yang dikaitkan dengan penem-
patan lulusannya pada departemen lain atau lembaga pemerintah
lain yang bersangkutan;
c. mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 120

Persyaratan pendirian perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan jarak jauh diatur oleh Menteri.

Pasal 121

Tata cara pendirian perguruan tinggi diatur oleh Menteri.

Pasal 122

(1) Pendirian universitas, institut, dan sekolah tinggi yang diseleng-
garakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas
usul yang diajukan oleh Menteri.
(2) Pendirian akademi dan politeknik yang diselenggarakan oleh Peme -
rintah ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah lain setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
Menteri Keuangan.

Pasal 123

(1) Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang telah
mampu dan layak untuk dikelola secara mandiri dapat ditetapkan
status hukumnya menjadi Badan Hukum yang mandiri.
(2) Ketentuan-ketentuan mengenai Badan Hukum sebagaimana disebut pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 124

Pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan badan penyelenggara perguruan
tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, atau Menteri
lain setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.

Pasal 125

Perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di luar negeri dapat mendirikan
perguruan tinggi baru di Indonesia melalui patungan dengan mitra kerja
Indonesia, dengan mengikuti sistem pendidikan serta syarat dan tata
cara pendirian yang berlaku bagi pendidikan tinggi Indonesia.

Pasal 126

Perguruan tinggi yang tidak memenuhi syarat dan tata cara pendirian
perguruan tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak
dibenarkan memberikan gelar akademik dan/atau sebutan profesional.

Pasal 127

Menteri dapat menutup perguruan tinggi yang :
1. tidak memenuhi syarat dan tata cara pendirian perguruan tinggi yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;
2. memberikan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi asing yang tidak
memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB XIV
PENGAWASAN DAN AKREDITASI

Pasal 128

(1) Menteri menetapkan Tata cara pengawasan mutu dan efesiensi semua
perguruan tinggi.
(2) Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan keterkaitan antara
tujuan, masukan, proses, dan keluaran, yang merupakan tanggungjawab
institusional perguruan tinggi masing-masing.
(3) Penilaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
badan akreditasi yang mandiri.
(4) Menteri menetapkan langkah-langkah pembinaan terhadap perguruan
tinggi berdasarkan hasil pengawasan mutu dan efesiensi.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.

BAB XV
KERJASAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI

Pasal 129

(1) Dalam pelaksanaan kegiatan akademik, perguruan tinggi dapat men -
jalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga
lain baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk :
a. kontrak manajemen;
b. program kembaran;
c. program pemindahan kredit;
d. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan
kegiatan akademik;
e. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan
akademik;
f. penerbitan bersama karya ilmiah;
g. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan
h. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerjasama dalam bentuk kontrak manajemen, program kembaran, dan
program pemindahan kredit dengan perguruan tinggi luar negeri se -
bagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan sepanjang
program studi dari perguruan tinggi luar negeri telah terakreditasi
di negaranya.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus
berkenaan dengan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga
lain di luar negeri diatur oleh Menteri.

Pasal 130

Dalam rangka pembinaan pendidikan tinggi perguruan tinggi dapat
memberi bantuan kepada perguruan tinggi lain.


BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 131

Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai
pendidikan tinggi yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan
Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 132

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3765), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 133

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 115

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II
Plt

Edy Sudibyo


0 komentar: